Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu berkata:
“Ikutilah -Sunnah- dan janganlah kalian menciptakan bid’ah, karena sesungguhnya kalian telah dicukupkan.” (HR. Abu Khaitsamah dalam Kitab al-‘Ilm, disahihkan sanadnya oleh Syaikh al-Albani. Lihat tahqiq Syarh Lum’ah hal. 41)
Makna ‘Sunnah’
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
Sunnah secara bahasa artinya adalah jalan. Adapun menurut istilah, ia adalah segala sesuatu yang menjadi pijakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, baik berupa akidah maupun amalan. Mengikuti sunnah hukumnya adalah wajib berdasarkan firman Allah ta’ala (yang artinya), “Sungguh telah ada bagi kalian pada diri Rasulullah teladan yang baik bagi orang-orang yang mengharap Allah dan hari akhir.” (QS. al-Ahzab: 21). Dan juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wajib bagi kalian untuk mengikuti sunnahku dan sunnah para khalifah yang lurus dan diberi petunjuk sesudahku. Gigitlah ia dengan gigi-gigi geraham.” (hadits sahih, diriwayatkan oleh Ahmad dll, pent). (Syarh Lum’at al-I’tiqad, hal. 40 tahqiq Asyraf bin Abdul Maqshud)
Syaikh Abdussalam mengatakan:
Apa yang mereka (ulama salaf) maksudkan dengan istilah Sunnah adalah makna yang lebih luas daripada maknanya menurut ulama hadits, ulama ushul ataupun ulama fikih. Apa yang dimaksud dengan sunnah dalam pandangan mereka -ulama salaf- adalah kesesuaian dengan al-Kitab dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serta sunnah para sahabatnya, baik dalam perkara keyakinan ataupun ibadah, dan yang menjadi lawannya adalah bid’ah. Maka seseorang akan dikatakan berada di atas Sunnah apabila perbuatan-perbuatannya sesuai dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pula seseorang akan dikatakan berada di atas bid’ah apabila perbuatannya menyelisihi al-Kitab dan as-Sunnah atau salah satunya (Kun Salafiyan ‘alal Jaddah, hal. 26)
Makna ‘Bid’ah’
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan:
Adapun bid’ah secara bahasa artinya adalah perkara yang diada-adakan. Kalau ditinjau dari makna istilahnya, maka bid’ah artinya segala sesuatu yang diada-adakan di dalam agama yang menyelisihi pijakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik berupa akidah maupun amalan. Hukum dari bid’ah itu adalah haram berdasarkan firman Allah ta’ala (yang artinya), “Barangsiapa yang menentang Rasul setelah jelas baginya petunjuk dan dia mengikuti selain jalan orang-orang yang beriman, maka Kami akan membiarkannya terombang-ambing dalam kesesatan yang dipilihnya, dan Kami akan memasukkannya ke dalam Jahannam, dan sesungguhnya Jahannam itu adalah seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisaa’: 115). Dan juga dilandaskan pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jauhilah oleh kalian segala perkara baru yang diada-adakan -dalam agama- karena sesungguhnya setiap perkara yang diada-adakan itu adalah bid’ah, dan setiap bid’ah pasti sesat.” (hadits sahih, diriwayatkan oleh Ahmad dll, pent). (Syarh Lum’at al-I’tiqad, hal. 40 tahqiq Asyraf bin Abdul Maqshud)
Demikian penjelasan ringkas tentang Sunnah dan Bid’ah, semoga bermanfaat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.